Waspada! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui

Bisnis.com,07 Jun 2021, 11:25 WIB
Penulis: Yuliana Hema
Ilustrasi utang pinjaman online/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.

Namun, Anda perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial Anda.

Simak pemaparan Ketua bidang Edukasi, Riset, dan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar dalam live bersama @sikapiuangmu pada Jumat (04/06/2021). Ada empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:

1. Agresif Mengirimkan Iklan Promosi
Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.

“Mereka pasti mengirimkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik seperti dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).

2. Tenor Pinjaman Singkat
Tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekening Anda.

“Begitu kita sudah lunasin dalam 7 hari, besoknya di kredit lagi ke rekening kita padahal kita gak minta, itu yang bahaya,” imbuhnya.

3. Persyaratan Terlalu Mudah dan Cepat
Umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

Misalkan, jika Anda diminta untuk mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol ilegal akan mengabaikan.

4. Bunga Kredit Tinggi
Pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dan OJK.

"Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini