Dari 486 Pemeriksaan, BPK Catat Indikasi Kerugian Negara Capai Rp37,8 Triliun

Bisnis.com,07 Jun 2021, 18:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung BPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada 486 hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli yang digunakan aparat penegak hukum dari 2017 hingga 30 Juni 2020. Dengan demikian, total indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp37,8 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif mengatakan bahwa data tersebut terdiri atas 22 laporan pemeriksaan investigatif. Indikasi kerugian negara/daerah sebesar 8,7 triliun.

“Sebanyak 9 laporan dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 13 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan,” katanya pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/6/2021).

Bahtiar menjelaskan bahwa ada 238 laporan hasil PKN. Total indikasi kerugian negara/daerah dari situ sebesar Rp29,10 triliun.

“Sebanyak 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. 188 kasus dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan sudah lengkap,” jelasnya.

BPK juga memberikan keterangan ahli untuk 226 kasus. Seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.

Sementara itu, BPK mencatat hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari hasil pemeriksaan investigatif dan PKA mengalami peningkatan dari sisi jumlah.

Pada 2018, PDTT sebanyak 286 dan pemeriksaan kinerja 256 laporan. Bahtiar menuturkan bahwa setahun kemudian PDTT 257 dan pemeriksaan kinerja 271 laporan.

“Tahun lalu PDTT sebanyak 316 dan pemeriksaan kinerja 261 laporan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini