Strategi Kemenag Antisipasi Antrean Haji, Susun Regulasi & Larang Dana Talangan

Bisnis.com,08 Jun 2021, 20:49 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun dua strategi untuk mengantisipasi penumpukan antrean haji akibat penundaan keberangkatan jemaah haji selama 2 tahun terakhir.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan tertundanya keberangkatan pada 2 tahun terakhir membuat antrean makin panjang.

“Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/6/2021).

Khoirizi menuturkan pemerintah terus berupaya menyelesaikan tantangan antrean itu dengan sejumlah langkah agar terkendali. Pertama, katanya, menguatkan regulasi.

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.

Kedua, Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah.

Khoirizi menuturkan Pemerintah Indonesia terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

Dia menjelaskan penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana khususnya di Mina. Prioritas keberangkatan jemaah haji, katanya, ialah untuk jemaah yang tertunda keberangkatan.

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini