Tuntaskan 16 Kasus Korupsi Mangkrak, Kejagung Tambah Penyidik

Bisnis.com,08 Jun 2021, 09:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Radja Nafrizal bakal menambah jumlah personel jaksa penyidik untuk menuntaskan 16 perkara korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung.

Radja memastikan pihaknya akan mendukung penuh program zero tunggakan yang dibuat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Maka, untuk menuntaskan 16 perkara korupsi yang kini mangkrak dibutuhkan lebih banyak personel penyidik.

"Nanti kita akan tambah lagi jumlah Jaksanya ya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (8/6/2021).

Kendati demikian, Radja masih merahasiakan jumlah dan kapan pihaknya akan menambah jumlah personel jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Nantilah, ditunggu saja untuk kepastian jumlah jaksanya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menentukan nasib 16 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini mangkrak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, bahwa ekspose perkara tersebut dilakukan dalam rangka mengejar target zero tunggakan dan percepatan penuntasan kasus korupsi di Kejagung.

"Kami masih membahas supaya tunggakan kasus tidak jadi tunggakan lagi. Tunggakan perkara ini peninggalan JAMPidsus yang lama. Jadi masih lumayan banyak. Saya tidak suka ada tunggakan, intinya itu," kata Ali kepada Bisnis, Jumat (23/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini