Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel, Kejagung Periksa Seorang Notaris

Bisnis.com,08 Jun 2021, 22:11 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang notaris bernama Syarifudin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa notaris Syarifudin diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung telah menggali keterangan dari Syarifudin terkait perencanaan dan pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

"Saksi tersebut diperiksa terkait perencanaan dan pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PDPDE dengan PT DKLN," tutur Leonard, Selasa (8/6/2021).

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tim penyidik Kejagung telah menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait pengelolaan gas.

Seharusnya, pengelolaan gas itu menjadi hak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.  "Dari alat buktinya, kami melihat ada ada dugaan penyimpangan," tutur Febrie kepada Bisnis.

Kekinian, kata Febrie, tim penyidik Kejagung tengah mendalami persentase atau pembagian hasil gas antara pihak BUMD dengan swasta yang tidak sesuai.

"Yang kita lihat itu jelas prosesnya. Hingga saat ini masih didiskusikan dengan rekan-rekan auditor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini