OJK Jamin Fintech Urun Dana Aman buat Investor Muda

Bisnis.com,08 Jun 2021, 19:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial (tekfin/fintech) urun dana atau securities crowdfunding (SCF) akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam menjamin keamanan investor. 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan koridor agar industri fintech SCF berjalan secara sehat, salah satunya lewat pengawasan kepada para platform penyelenggara layanan SCF. 

"OJK akan memantau lewat platform. Secara berkala UMKM itu kan harus melapor, membuat laporan keuangan. Platform akan memantau bagaimana kejujuran UMKM, integritas mereka dipertaruhkan di sana, dan kalau misalnya masyarakat dirugikan, tentunya akan ada konsekuensi hukum," jelasnya, Selasa (8/6/2021). 

Sekadar informasi, fintech SCF merupakan layanan penerbitan saham atau surat utang dari 'penerbit' bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau usaha rintisan (startup). 

Masyarakat bisa melakukan urun dana atau patungan mendanai sebuah bisnis tersebut, yang kemudian disebut 'pemodal' atau investor, yang sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham atau surat utang bisnis penerbit, sesuai syarat dan ketentuan dari regulator. 

OJK sendiri mempersyaratkan bahwa suatu penerbit UMKM bukan berasal dari grup konglomerasi dan anak usaha perusahaan terbuka, serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp10 miliar di luar tanah & bangunan. 

Setiap penerbit harus merupakan UMKM yang telah memiliki status resmi sebagai PT, CV, Firma, atau Koperasi, kemudian menyerahkan dokumen usaha, rencana bisnis yang akan dijalankan beserta proyeksi pendapatan, serta jumlah efek yang ditawarkan. 

Setiap penerbit pun diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala di dalam situs web platform, minimal tahunan untuk penerbitan saham dan laporan triwulanan bagi penerbit surat utang. 

Luthfi menjelaskan bahwa fintech SCF sebenarnya merupakan salah satu tempat belajar yang baik bagi UMKM, karena mereka dipaksa untuk mulai menerapkan tata kelola yang baik untuk bisnisnya. 

OJK mengungkap bahwa dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, potensi dari mereka yang memiliki aset mulai Rp500 juta sampai Rp10 miliar menyentuh 54.000, sehingga industri SCF merupakan tempat yang tepat sebagai alternatif pendanaan UMKM. 

"Sekarang dari lima platform resmi, sudah ada 151 penerbit dengan total dana penghimpunan mencapai Rp273,47 miliar. Ini masih jauh dari kebutuhan UMKM yang kita punya. Jadi memang SCF ini terobosan bagaimana membuat suatu regulasi dengan standar keterbukaan yang cukup, termasuk risiko dan manfaatnya, tetapi dengan lebih sederhana dan jangkauan yang lebih luas," tambahnya. 

Namun demikian, Luthfi mengingatkan setiap investor juga harus memahami risiko menanamkan aset di industri ini. Antara lain, risiko saham UMKM tersebut tidak likuid, risiko proyek tidak berjalan, risiko tidak mendapatkan dividen, serta risiko kegagalan operasional dari penyelenggara. 

Turut hadir James Wiryadi, Co-Founder & CEO CrowdDana sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang sepakat bahwa pengawasan yang ketat akan menjaga komitmen setiap penyelenggara SCF untuk memilah mitra penerbit terbaik yang akan ditawarkan dalam platform. 

"Selain bagaimana mereka mengelola bisnisnya, terpenting itu karakter dan kesiapan orangnya bagaimana. Karena sebelumnya usaha 100 persen milik kita, sekarang punya investor. Jadi semacam harus siap menerima tamu, dan harus siap dimintai pertanggungjawaban," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini