Menkumham: Jumlah WNA Masuk RI Menurun Selama Pandemi

Bisnis.com,09 Jun 2021, 12:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menurun selama masa pandemi covid-19.

Dia menjelaskan bahwa pada periode 1 Januari - 14 Mei 2021 tercatat 151.563 WNA yang masuk ke Indonesia. Padahal, sebelum pandemi Covid-19 atau tahun 2019, menurut Yasonna, ada sebanyak 2 juta WNA yang masuk ke Tanah Air. 

Yasonna juga membandingkan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia pada periode Mei 2019 dan Mei 2021. Menurutnya, pada Mei 2019 sebanyak 1,7 juta WNA masuk ke Indonesia, sementara pada Mei 2021 ada 103.000 WNA. 

"Kita melihat bahwa ada penurunan yang sangat signifikan, karena kita melakukan pembatasan yang sangat ketat yang harus sesuai dengan Permenkumham tentang Pembatasan Orang Asing," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR seperti dikutip dari Yotube DPR RI, Rabu (9/6/2021). 

Yasonna juga memerinci, selama periode 1 Januari - 14 Mei 2021 kedatangan WNA yang paling tinggi yaitu melalui bandar udara (bandara) sebanyak 76.442 WNA, lalu melalui pelabuhan laut 74.987 WNA dan melalui pos lintas batas negara (PLBN) sekitar 134 WNA.

"Itu betul-betul angka yang tidak jumping lagi tapi diving, dampaknya sangat terasa bagi industri wisata kita," ungkapnya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah bakal memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dari semula 5x24 jam menjadi 14x24 jam.

Hal itu

disampaikan oleh Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/6/2021). Wiku mengatakan perpanjangan masa karanina dilakukan demi mencegah importasi kasus Covid-19.

”Pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan Satgas Covid-19 akan segera menerbitkan surat edaran terbaru untuk mengatur hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini