Menteri Bahlil digugat Perusahaan Tambang Nikel ke PTUN

Bisnis.com,09 Jun 2021, 15:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia digugat sebuah perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan bernomor 136/G/2021/PTUN.JKT diajukan oleh PT Toshida Indonesia pada Senin (7/6/2021). Adapun obyek sengketa yang jadi bahan gugatan adalah Keputusan Tergugat No. SK.432/1/KLHK/ 2020 tanggal 30 November 2020.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta,  PT Toshida dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim PTUN untuk keputusan No. SK.432/1/KLHK/ 2020 tanggal 30 November 2020.

Substansi keputusan tersebut terkait dengan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 Hektar Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Toshida Indonesia, yang Terletak Di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020," demikian dikutip, Rabu (9/6/2021).

PT Toshida adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini sempat mendapat sorotan karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini