Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai bisnis yang menjual janji, adakalanya nasabah dan perusahaan asuransi harus bertemu di pengadilan untuk menegakkan isi perjanjian. Langkah yang mahal dan menyita waktu.
Untuk membuat langkah yang sama-sama menguntungkan antara penyelesain klaim nasabah dan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi namun tidak harus bertemu di pengadilan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggagas dibentuknya badan arbitrase dan mediasi.
Lembaga arbitrase yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pemegang polis dengan transparan yang berbasis pada perlindungan serta penegakkan hak-hak pemegang polis melalui proses mediasi dan ajudikasi.