Simak Syarat dan Cara Daftar Tabungan Haji di Bank Mandiri

Bisnis.com,09 Jun 2021, 18:46 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ramainya penundaan keberangkatan jemaah haji selama 2 tahun terakhir, menjadi kesempatan untuk para nasabah membuka tabungan haji dan menabung untuk ke tanah suci.

Melansir dari laman bankmandiri.co.id layanan Mandiri Tabungan Haji dan Umroh memudahkan nasabah dalam mempersiapkan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) baik untuk ibadah haji reguler, haji khusus (haji plus), dan umroh.

Syarat membuka tabungan haji di Bank mandiri adalah melampirkan fotocopy kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM), setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 100.000, dan setoran berikutnya minimum Rp100.000.

Setelah syarat-syarat tersebut dilengkapi, nasabah bisa langsung membuka tabungan haji di kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Berikut cara membuka tabungan haji Bank Mandiri:

- Mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
- Sampaikan tujuan kepada customer service mengenai pembukaan tabungan haji mengisi formulir pembukaan rekening.
- Menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan menyerahkan setoran awal Rp100.000.

Adapun keuntungan yang diberikan Bank Mandiri saat mendaftar sebagai berikut:
-Gratis biaya pembukaan, administrasi dan penutupan rekening
- Penyetoran dapat dilakukan secara tunai di cabang atau melalui fasilitas pemindahbukuan melalui Mandiri e-banking (Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri internet dan Mandiri call)
- Fasilitas autodebet dari rekening Mandiri tabungan atau Mandiri giro ke rekening Mandiri Tabungan Haji dan Umroh

Setelah memiliki Tabungan Haji Bank Mandiri, nasabah harus rutin menyetor dana untuk bisa mencapai Rp25 juta. Kemudian, dana tersebut akan disetorkan kepada Kementerian Agama sebagai daftar jamaah haji untuk mendapatkan nomor porsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini