Buntut Kerumunan, McD Disarankan Setop Sementara Promo BTS Meal

Bisnis.com,10 Jun 2021, 16:31 WIB
Penulis: Newswire
Satpol PP DKI melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan sanksi teguran tertulis terhadap tempat usaha Mcdonald's pada Rabu 9 Juni 2021 - Instagram Satpol PP DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyarankan manajemen McDonald's untuk menghapus sementara promo BTS Meal sebagai buntut terjadinya kerumunan di gerai restoran cepat saji tersebut.

"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang BTS Meal itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Adapun, kerumunan yang terjadi pada hari pertama peluncuran menu BTS Meal, Rabu (9/6) membuat sebanyak 32 gerai McDonald's disegel selama 1x24 jam oleh Satpol PP.

Kepolisian kemudian memanggil sejumlah pengelola gerai untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di gerai mereka.

Yusri mengungkapkan bahwa pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi Polsek dan Polres.

"Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada. Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai restoran cepat saji, McDonald's ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo "BTS Meal".

"Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald's yang ditutup sementara seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng dan beberapa di Jakarta Timur.

Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp50 juta," kata Riza. Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini