UGM-Apindo Usulkan 10 Program Peta Jalan Zero ODOL 2023

Bisnis.com,10 Jun 2021, 16:16 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Teknik UGM Sigit Priyanto mengusulkan sejumlah cara agar kebijakan Zero ODOL atau bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada 2023 cepat terlaksana.

Menurutnya, banyaknya truk ODOL memperbesar biaya pemeliharaan jalan di Indonesia dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Oleh karenanya, dia beserta tim dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkaji sejumlah cara yang dapat dilakukan pemerintah menyongsong Zero ODOL 2023 tersebut.

"Kebijakan Zero ODOL dapat menaikkan harga barang. Namun di sisi lain penerapan Zero ODOL dapat menghemat anggaran pemerintah untuk perbaikan jalan," katanya, Kamis (10/6/2021).

Dia menyebut terdapat tiga skenario yang diusulkan untuk memberlakukan Zero ODOL. Namun hal itu tergantung kepada bagaimana pemerintah beserta pengusaha atau industri dapat memutuskan mana yang lebih efisien dan menghemat anggaran.

"Ada insentif dalam bentuk PPh atau selain PPh yang dapat diberikan kepada pengusaha. Ada juga insentif-insentif lain yang cukup menarik untuk diberikan oleh pemerintah agar pengusaha mempercepat kepatuhan terhadap Zero ODOL," sebutnya.

Kendati begitu, dia mengungkapkan ada 10 program peta jalan (roadmap) yang disusun tim kajian untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL 2023.

Kesepuluh program tersebut antara lain, pengaturan kendaraan, pengembangan infrastruktur dan fasilitas/sarana perhubungan darat, pengawasan operasional dan penegakan hukum, peningkatan efisiensi logistik, pengendalian inflasi atas dampak regulasi baru terkait kebijakan ODOL.

Selanjutnya, pelaksanaan review dan perubahan atas Permenhub tentang penimbangan kendaraan bermotor, penyusunan kebijakan pemerintah untuk masa transisi menuju Zero ODOL, kebijakan insentif PPh untuk pengusaha logistik penyewa dan pemilik armada angkutan, kebijakan insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi ada insentif Pajak Bumi dan Bangunan. Saya kira itu suatu hal yang menguntungkan juga atau berupa insentif bagi pengusaha atau industri," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini