Bisnis.com, JAKARTA - Peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia semakin terang. Lembaga ad hock itu diputuskan berakhir perannya.
Sinyal terang pembubaran itu muncul dari Oversight Committee (OC) BPPN. Para begawan ekonomi dalam tim OC memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah tidak memperpanjang masa kerja BPPN. Langkah yang dilakukan menghindari persepsi negatif atas pemulihan ekonomi.
Ketua OC BPPN Mar’ie Muhammad mengatakan perpanjangan masa kerja BPPN akan memberikan sinyal tidak baik kepada pasar. Perpanjangan hanya akan memberi kesan bahwa ekonomi Indonesia belum pulih.