Janggal! Sudah Ditarik Polri, KPK Tunjuk Eks Penyidiknya Jadi Plh Dirdik

Bisnis.com,11 Jun 2021, 12:15 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kompol Ardian Rahayudi sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK mengisi posisi Brigjen Pol Setyo Budiyanto yang sedang cuti.

Penunjukan Kompol Ardian menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021, Kompol Ardian bersama dua koleganya sudah tidak aktif lagi sebagai penyidik di lembaga antikorupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Kompol Ardian diangkat sebagai Plh Dirdik KPK hanya untuk hari ini, alasannya karena Brigjen Setyo sedang cuti.

"Sebagai pelaksana hariannya adalah Ardian selaku salah satu kasatgas penyidikan,"kata Ali kepada Bisnis, Jumat (11/6/2021).

Ali memaparkan bahwa pelaksana harian adalah hal biasa apabila ada pejabat definitif cuti atau berhalangan. KPK kemudian dapat ditunjuk salah satu Kasatgas di direktoratnya. 

Dia juga menegaskan bahwa Ardian saat ini masih berstatus salah satu Kasatgas aktif, karena belum ada surat penghadapan kepada institusi asal. "Tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK setelah ada SK kembali bertugas ke instansi asalnya,"tegasnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menarik kembali tiga anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka tour of duty," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (1/6/2021).

Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.

Penyidik Polri yang bertugas KPK belakangan tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju yang dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini