Revisi UU ITE, Pelaku Mesum Tak Lagi Dijerat Pidana

Bisnis.com,11 Jun 2021, 15:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pelaku mesum yang videonya viral di media sosial kini sudah tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa hal itu sudah diatur di dalam revisi UU ITE yang baru. 

Menurutnya, pihak yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah seseorang yang menyebarkan video mesum pertama kali dengan niat menyebarkan video agar diketahui oleh orang lain melalui sarana media elektronik.

"Jadi orang yang melakukan kesusilaan tidak bisa dijerat UU ITE. Tetapi yang dijerat adalah orang yang memiliki niat menyebarluaskan video untuk diketahui oleh masyarakat umum," tuturnya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Mahfud hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang telah direvisi oleh Kemenko Polhukam. Kendati demikian, menurut Mahfud, pelaku mesum tetap bisa diganjar hukum menggunakan UU Pornografi. 

"Lalu apakah pelaku mesum bisa dihukum? Tentu bisa tetapi bukan memakai UU ITE. Pakainya UU Pornografi," katanya.

Dia mengimbau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin serta Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate memedomani aturan baru yang tertuang di dalam UU ITE tersebut.

"Surat keputusan bersama ini sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri untuk dipedomani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini