Konten Premium

Tarif Cukai Rokok Batal Naik, HMSP Masih Punya Tantangan?

Bisnis.com,11 Jun 2021, 16:09 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah & Asteria Desi K.
Aktivitas di salah satu pabrik PT HM Samporena Tbk tampak dari ketinggian/www.sampoerna.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sejak tahun lalu, prospek bisnis emiten rokok terbilang muram, apalagi setelah pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Meskipun cukup beruntung lantaran kenaikan itu tidak setinggi usulan awal yang mencapai 17-20 persen.

Beruntungnya lagi, otoritas fiskal mengumumkan tidak akan menaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku tahun depan. Pemerintah akan menyusun tarif ideal untuk melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau atau rokok. Angka kenaikan HJE yang dikaji saat ini berkisar 10 - 12,5 persen.

Adapun alasan otoritas fiskal tidak menaikan tarif cukai rokok kembali lantaran kenaikan yang berlaku saat ini sudah terbilang tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini