RT Berstatus Zona Merah Wajib Lockdown

Bisnis.com,11 Jun 2021, 20:39 WIB
Penulis: Media Digital
Gambar: Infografis RT Berstatus Zona Merah Wajib Lockdown

Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas.

Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.

Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan.

Lockdownnya ngapain aja ya? Cek infografis berikut yuk!

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini