Syarat Warga Non-KTP DKI Bisa Ikut Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas

Bisnis.com,11 Jun 2021, 05:12 WIB
Penulis: Newswire
Vaksinasi karyawan hotel dan restoran di Jakarta pada Senin (24/5/2021)./Antara/Adimas Raditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kecamatan Tebet di Jakarta Selatan menyiapkan enam lokasi sebagai sentra vaksinasi bagi warga berusia di atas 18 tahun ke atas untuk mempercepat upaya mengendalikan penularan Covid-19.

"Kami ingin melakukan vaksinasi sebisa mungkin untuk mendukung 'herd immunity' di Jakarta," kata Camat Tebet Dyan Airlangga di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Adapun enam lokasi sentra vaksinasi itu yakni di SMPN 73 Tebet Timur, SMPN 15 Menteng Dalam, SD 3 Manggarai Selatan, SD 5 Manggarai, SD 7 Kebon Baru dan Kelurahan Bukit Duri Mobile per RW.

Berdasarkan informasi Puskesmas Kecamatan Tebet melalui akun resmi Instagram @pkctebet.official, layanan vaksinasi itu dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun persyaratannya adalah warga berusia di atas 18 tahun, membawa KTP DKI Jakarta wilayah Tebet atau surat domisili wilayah Tebet bagi warga non-KTP Jakarta.

Apabila warga tersebut bukan KTP Jakarta, juga bisa mengikuti vaksinasi dengan menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Vaksin yang diberikan dalam dosis pertama ini adalah AstraZeneca. Kuota per hari yang disiapkan adalah sebanyak 200 orang terdiri atas kuota terjadwal sebanyak 150 orang dan datang langsung sebanyak 50 orang.

Meski begitu, pihaknya bersama puskesmas akan mencermati kondisi peserta vaksinasi.

Apabila animo masyarakat tinggi, maka pihaknya akan menambah kuota menjadi maksimal 300 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini