Jasa Pendidikan Terkena PPN, Ekonom Sebut Tak Pantas

Bisnis.com,12 Jun 2021, 00:57 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar./Antara/Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan negara yang berkurang akibat terdampak pandemi serta respons terhadap resesi ekonomi yang melanda dinilai menjadi mimpi buruk bagi sektor pendidikan di Tanah Air. Pemerintah pun mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, posisi jasa pendidikan memang cukup sulit. Kondisi tersebut, lanjutnya, memang mengharuskan pemerintah untuk mengejar defisit penerimaan pajak.

"Ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kembali penerimaan negara. Terutama, sebagai respon terhadap masa resesi di mana penerimaan negara mengalami penurunan drastis dan defisit mengalami pelebaran yang sangat signfinikan," ujarnya pada Jumat (11/6/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah perlu mengejar penerimaan pajak dalam melakukan pemulihan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui reformasi perpajakan.

Faisal melanjutkan kemungkinan wacana kebijakan tersebut sepertinya mesti diterapkan ketika ekonomi sudah bisa pulih. Namun, pemulihan tersebut dia perkirakan tidak terjadi dalam waktu dekat.

Namun, jelasnya, dalam kondisi normal pun pengenaan PPN sejumlah sektor tidak 'pantas' untuk dikenakan termasuk, PPN jasa pendidikan dan sembako. Bahkan, dalam kondisi seperti saat ini, lanjutnya, sektor-sektor tersebut mestinya diberikan subsidi.

Pemerintah dinilai perlu mencari pos-pos yang lebih cocok menjadi sumber penerimaan negara, misalnya sektor yang berkenaan dengan masyarkat menengah ke atas termasuk melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

"PPN pun jika dikenakan lebih kepada barang-barang yang bukan tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini