Truk ODOL Bikin Harga Barang Tinggi, Gapmmi Usulkan Insentif

Bisnis.com,13 Jun 2021, 14:52 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai ada sejumlah insentif yang dapat diberikan pemerintah kepada pengusaha logistik atau pelaku usaha pengangkutan darat di tengah ketatnya upaya pemerintah memberantas kendaraan over dimension and overload (ODOL).

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat menyebut kendati industri makanan dan minuman (mamin) tetap jadi sektor esensial di tengah pandemi, tetap saja kebijakan Zero ODOL memberikan sejumlah dampak negatif.

"Kebijakan Zero ODOL dapat menaikkan harga barang final yang ditransportasikan ke konsumen," katanya dalam pernyataan yang dikutip Minggu (13/6/2021).

Menurutnya saat ini peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur aspek penting mengenai ODOL, di antaranya berkaitan dengan dua bidang, yakni pengaturan dimensi atau ukuran kendaraan bermotor, bidang pengawasan operasional dan penegakan hukum.

Kendati begitu, lanjutnya, penerapan kebijakan Zero ODOL memerlukan perencanaan yang tepat sasaran agar tidak berdampak negatif pada perekonomian secara makro. Apalagi, biaya yang dikeluarkan untuk merubah truk-truk ODOL sesuai ketentuan tidaklah murah dan tentu dapat berdampak terhadap kenaikan harga barang.

"Dari segi pemberian insentif, terdapat beberapa insentif dalam bentuk PPh ataupun selain PPh yang dapat diberikan kepada pengusaha logistik atau pelaku usaha pengangkutan darat. Di luar kedua skema insentif tersebut, masih terdapat ruang di dalam regulasi eksisting yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menjustifikasi pemberian insentif-insentif lain," sebutnya.

Lebih lanjut dia memerinci pemberian insentif di luar Pajak Penghasilan (PPh) tersebut dapat berupa memberlakukan tarif PBBKP khusus bagi armada angkutan barang di darat sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif untuk kendaraan pribadi.

Kemudian memberlakukan tarif PBB-P2 dengan rentang 0-0,2 persen atas tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh pengusaha logistik, memberlakukan tarif bea masuk 0 persen, memberlakukan tarif PKB 0,5 persen untuk armada angkutan barang yang berpelat hitam yang dimiliki atau disewa pengusaha logistik.

"Bisa juga dilakukan adjustment untuk penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor angkutan umum untuk barang dengan persentase yang lebih atraktif dari besaran 50 persen, serta memberlakukan tarif BBNKN 0,5 persen untuk kendaraan bermotor angkutan umum," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini