Hari Ini, PN Tipikor Lanjutkan Sidang 13 Manajer Investasi Korupsi Jiwasraya

Bisnis.com,14 Jun 2021, 10:17 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
rnJPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyidangkan 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus 13 manajer investasi telah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. 

Adapun, sidang perdana digelar pada hari ini, Senin (31/5/2021). Sementara hari ini rencananya PN Tipikor akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang jawaban dari JPU," tulis keterangan yang dikutip Bisnis, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Jumat 19 Februari 2021.   

Berikutnya, kata Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka MI ke JPU, lalu JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

"13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya. 

Dia menjelaskan bahwa JPU yang akan menangani penuntutan 13 tersangka korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya itu adalah Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.   

"Proses selanjutnya, tim penyidik akan serahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya.     

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

-PT Dana Wibawa Management Investas

-PT Oso Management Investasi

-PT Pinekel Persada Investasi

-PT Millenium Danatama

-PT Prospera Aset Management

-PT MNC Asset Management

-PT Maybank Aset Management

-PT GAP Capital

-PT Jasa Capital Asset Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini