Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, PTPP Siapkan Dana Rp1,04 Triliun

Bisnis.com,14 Jun 2021, 16:23 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Aktivitas konstruksi di proyek jalan tol Semarang-Demak, proyek jalan tol yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk./Instagram @tol_semarang_demak

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT PP (Persero) Tbk. mengalokasikan dana Rp1,04 triliun untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo pada awal bulan depan.

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto menjelaskan perseroan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo senilai Rp1,04 triliun.

“Dana akan dibayarkan melalui KSEI pada tanggal 5 Juli 2021,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi, Senin (14/6/2021).

Adapun, obligasi yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021 itu adalah Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A dengan pokok senilai Rp1,04 triliun. 

Sumber pendanaan untuk melunasi obligasi jatuh tempo akan diambil emiten dengan kode saham PTPP ini dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021.

PTPP berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.

Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan masa bookbuilding atau penawaran awal dimulai dari 9 Juni hingga 16 Juni 2021. 

Selanjutnya, masa penawaran umum rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 dan penjatahan pada tanggal 30 Juni 2021. 

“Sehingga diperkirakan surat utang tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Juli 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto menjelaskan sebanyak 69 persen dari dana penerbitan surat utang akan digunakan untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 seri A senilai Rp1,04 triliun.

Sedangkan sisanya akan digunakan untuk modal kerja seperti mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi yang termasuk pembayaran upah pekerja, pasokan material, dan vendor subkontraktor.

Penerbitan surat utang ini, lanjut Agus, juga dilakukan untuk memperbaiki struktur serta rasio-rasio keuangan perusahaan. Hal tersebut agar PTPP memiliki ruang gerak yang lincah dalam menjalankan proses bisnisnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini