Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus seiring tidak terpenuhinya ketentuan jumlah direksi dan komisaris perseroan.
Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-44/NB.1/2021 pada Sabtu (29/5/2021). Adapun, penjatuhan sanksi itu diumumkan oleh otoritas pada Sabtu (5/6/2021) melalui pengumuman resmi nomor PENG-41/NB.1/2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha itu berlaku selama tiga bulan. Artinya, Pialang Asuransi Neksus tidak akan menjalankan operasional bisnis hingga akhir Agustus 2021.
Adapun, perseroan memperoleh sanksi pembatasan kegiatan usaha karena jumlah direksi dan komisaris definitif kurang dari ketentuan minimal. OJK mengatur bahwa setiap perusahaan paling sedikit memiliki masing-masing tiga direksi dan tiga komisaris definitif.
"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019, diketahui bahwa Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang anggota dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Senin (14/6/2021).
Otoritas pun menegaskan bahwa Asuransi Neksus dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Perseroan pun harus segera menunjuk dua direksi dan dua komisaris lalu mengajukan uji kelayakan (fit and proper test) kepada OJK.
"Namun demikian, Pialang Asuransi Neksus wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," tulis Anggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel