Nasabah Bumiputera Kembali Ajukan Gugatan Penetapan Panitia Pemilihan BPA

Bisnis.com,14 Jun 2021, 18:27 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kembali mengajukan gugatan untuk menuntut pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera. Sidang pertama akan berlangsung pekan depan.

Pengajuan penetapan panitia inti pemilihan BPA Bumiputera itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (10/6/2021) dan jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (22/6/2021).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah tiga orang pemegang polis Bumiputera, yakni Yayat Supriyatna, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Yayat merupakan Ketua Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia dan masuk dalam susunan panitia Pemilihan Anggota BPA yang dibentuk manajemen perusahaan, pekerja, agen, dan perwakilan nasabah.

Berdasarkan pantauan Bisnis pada Senin (14/6/2021) petang, belum terdapat informasi siapa pihak yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut. Namun, telah tertulis dua petitum dari pemohon agar permohonannya dikabulkan.

"Menetapkan panitia inti pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021–2026 seperti terlampir," tertulis dalam informasi detil perkara yang dikutip Bisnis pada Senin (14/6/2021).

Bisnis telah menghubungi Yayat untuk meminta informasi lebih lanjut terkait gugatan yang diajukannya tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Yayat belum merespons pesan Bisnis.

Sebelumnya, sejumlah pemegang polis Bumiputera sempat mengajukan gugatan serupa, menuntut pengesahan panitia pemilihan BPA. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 328/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL.

Terdapat tiga pemohon dalam gugatan itu, yakni Jaka Irwanta, Suyati, dan Dameyanti Tarigan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Jaka tidak kunjung menghadiri persidangan sehingga gugatan itu dibatalkan.

"Amar putusan: menyatakan perkara permohonan nomor 328/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Sel dicabut," tertulis dalam informasi detil perkara terkait.

Hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai susunan panitia pemilihan BPA Bumiputera yang akan diperkarakan. Namun, sebelumnya, direksi Bumiputera telah menetapkan dokumen bertajuk Susunan Personalia Panitia Teknis & Panitia Seleksi serta Panitia Pengawas Independen Pemilihan Anggota BPA Periode 2021–2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memerintahkan Direksi Bumiputera untuk melaksanakan kesepakatan terkait pembentukan panitia pemilihan BPA, seperti tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-32/NB.23/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat tanggal 3 Mei 2021 itu berisi mengenai tindak lanjut hasil kesepakatan pada 16 Maret 2021 yang ditujukan bagi Direksi Bumiputera.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara daring dengan manajemen Bumiputera, serikat pekerja Bumiputera, asosiasi agen Bumiputera, dan perwakilan pemegang polis pada Rabu (28/4/2021).

Dalam pertemuan itu, OJK meminta perkembangan informasi terkait tindak lanjut atas kesepakatan yang dibentuk seluruh pihak dalam pertemuan di Kantor IKNB OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta pada 16 Maret 2021. Saat itu, seluruh pihak menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA dalam pertemuan yang difasilitasi OJK.

"Berdasarkan pertemuan tanggal 28 April 2021 diketahui bahwa penetapan panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Senin (3/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini