Kemenag Garut Buka Layanan Pembatalan Ibadah Haji Bagi Calhaj

Bisnis.com,14 Jun 2021, 18:09 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, GARUT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut membuka layanan bagi calon jemaah haji di Kabupaten Garut yang ingin melakukan pembatalan ibadah haji. Layanan tersebut dimulai pada Senin (14/6/2021).

Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat mengatakan untuk pembatalan dan pengembalian dana haji, bisa dilakukan di Kantor Kemenag Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul.

"Proses pengembalian dana tersebut selama sembilan hari kerja. Calon haji cukup membawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, dan buku tabungan," kata Cece dalam press release.

Cece mengatakan, banyak jemaah haji yang batal berangkat lantaran kecewa dengan adanya pembatalan ibadah haji selama dua tahun terakhir ini.

Tahun ini, lanjut Cece, sebanyak 5.000 lebih jemaah haji asal Kabupaten Garut dipastikan gagal berangkat. Sedangkan, 31.000 berada di daftar tunggu selama 17 tahun mendatang.

"Ini semua bukan keinginan pemerintah, tetapi memang kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan perjalanan haji dibatalkan," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut Sirojul Munir mengatakan harus ada keterlibatan ormas islam di Kabupaten Garut untuk mensosialisasikan pembatalan ibadah haji.

Menurutnya, kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat adalah sesuatu hal wajar, namun perlu adanya pemahaman, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak hoaks.

"Ini takdir Allah itu hakikatnya, kerajaan Arab Saudi sangat mengkhawatirkan keselamatan jemaah itu sendiri, termasuk Pemerintah Indonesia juga," katanya.

Pemerintah Arab Saudi akan membatasi jemaah haji pada tahun ini hanya untuk 60.000 penduduk dan warga negara yang tinggal di kerajaan.

Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di negara tersebut. Pengumuman ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Sabtu (12/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini