Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan implementasi aturan ketat terkait perizinan di industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending.
Sekadar informasi, per akhir Mei 2021 industri di bawah naungan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK ini diisi oleh 131 platform, tepatnya 57 platform berizin dan 74 platform terdaftar.
Jumlah platform ini tercatat turun drastis ketimbang awal tahun 2020 yang menyentuh hingga 164 platform. Pasalnya, OJK terus mendorong seluruh platform yang masih berstatus terdaftar mempercepat upgrade perizinannya dengan melengkapi berbagai ketentuan dasar sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlah fintech terdaftar berkurang atau banyak platform yang tidak lagi sanggup melanjutkan bisnis P2P miliknya.
"Sebagian memang karena tidak terpenuhinya persyaratan dan ketentuan. Sebagian lagi ada yang melakukan pelanggaran yang prinsipil. Sehingga sesuai ketentuan, OJK membatalkan status terdaftarnya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (14/6/2021).
Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa beberapa platform yang tanda terdaftarnya dicoret, bukannya tak ingin melanjutkan bisnis fintech P2P lending.
Ada sebagian dari mereka yang sedang berbenah, merekonstruksi persiapan-persiapan untuk penguatan modal, infrastruktur IT, atau meningkatkan performa credit scoring system, juga memperbaiki syarat-syarat administratif.
"Mereka ini mengembalikan status terdaftarnya kepada OJK yang selanjutnya mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh status berizin di waktu yang akan datang," tambahnya.
Bambang menjelaskan bahwa persiapan perbaikan kondisi industri fintech P2P lending ini merupakan salah satu persiapan rencana revisi POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang hanya memperbolehkan kegiatan operasional bagi fintech berizin.
Selain itu, beberapa aturan main baru buat para pemain industri P2P lending yang akan diperketat, di antaranya penambahan modal dasar, kewajiban penyaluran pinjaman ke luar Jawa, ketentuan baru bagi pemegang saham, serta kewajiban penyaluran pinjaman kepada sektor produktif, terutama UMKM.
"OJK sedang menyempurnakan regulasi, yang nantinya perizinan kelembagaan penyelenggara fintech P2P hanya melalui satu tahap saja, licensed tanpa tahapan registered lagi. Law enforcement yang konsisten dan efektif tentu nantinya akan jadi konsekuensi penerapan regulasi. Harapannya, tentu membangun industri fintech P2P yang lebih sehat dan stabil, market confident terbangun, dan tahan ancaman krisis," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel