Perpanjangan Diskon PPnBM Picu Konsumsi, Pacu Kinerja Asuransi

Bisnis.com,15 Jun 2021, 22:36 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Satgas COVID-19 memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung pada IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan perpanjangan diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk merangsang konsumsi dinilai akan turut memengaruhi kinerja industri asuransi.

Kebijakan itu pun diharapkan dapat mendorong kinerja asuransi kendaraan, yang merupakan lini bisnis utama industri asuransi umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai bahwa pada dasarnya stimulus PPnBM bertujuan untuk merangsang konsumsi masyarakat.

Di industri otomotif, tumbuhnya penjualan kendaraan karena insentif PPnBM dapat membantu pendapatan dan konsumsi tenaga kerjanya serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang menopang industri tersebut.

Menurut Dody, insentif itu akan memacu terjadinya perputaran uang, sehingga aktifitas ekonomi berjalan. AAUI menilai stimulus itu bukan sekadar berlaku bagi bisnis otomotif saja, tetapi rangsangan aktifitas perekonomian akan berdampak kepada semua sektor.

Meskipun begitu, AAUI berharap insentif itu akan meningkatkan pembelian kendaraan, yang akan memengaruhi kinerja industri asuransi.

"Data AAUI kuartal I/2021 masih belum menunjukkan peningkatan premi asuransi kendaraan bermotor dibandingkan posisi yang sama tahun lalu, artinya masyarakat masih memprioritaskan kebutuhan primer untuk konsumsinya. Namun, dampak stimulus PPnBM ke sektor ekonomi lain diharapkan akan meningkatkan kebutuhan asuransi sehingga diharapkan terjadi peningkatan kinerja industri asuransi," ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021) malam.

Berdasarkan data AAUI pada kuartal I/2021, lini bisnis asuransi umum mencatatkan premi Rp3,97 triliun atau terkoreksi 19,9 persen (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp4,95 triliun.

Kinerja lini bisnis ini menjadi sangat penting bagi asuransi umum secara keseluruhan, karena perolehan preminya berkontribusi hingga 19,1 persen terhadap industri, atau menjadi kontributor kedua setelah asuransi properti (28,8 persen).

Masih terkoreksinya lini bisnis asuransi kendaraan bermotor memang tidak membuat kinerja industri negatif, perolehan premi industri asuransi umum pada kuartal I/2021 senilai Rp20,78 triliun tumbuh 1,5 persen (yoy) dari sebelumnya Rp20,46 triliun. Meskipun begitu, jika lini bisnis asuransi kendaraan tidak terkoreksi maka kinerja industri akan lebih moncer.

Adapun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen untuk mobil hingga Agustus 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Berdasarkan PMK 20/2021, diskon PPnBM 100 persen yang diberikan mulai 1 Maret 2021 untuk mobil penumpang berukuran 1.500 cc dengan kandungan lokal mencapai 60 persen hanya berlaku hingga Mei 2021. Periode selanjutnya, Juni hingga Agustus 2021, pembelian mobil akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Kemudian, diskon diberikan sebesar 25 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2021.

Dengan pertimbangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa diskon PPnBM sebesar 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini