OJK Ingatkan 5 Hal Ini Sebelum Pakai Aplikasi 'Utang' Paylater

Bisnis.com,15 Jun 2021, 19:46 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memahami bahwa layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB/paylater) merupakan salah satu bentuk berhutang.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

Setiap platform marketplace menggandeng mitra LJK yang berbeda-beda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.

"Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer [P2P] lending," jelasnya dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Menilik layanan ini sama seperti kredit, tapi dengan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian, OJK pun mengingatkan agar setiap masyarakat melihat kemampuan bayar atau kemampuan melunasi.

Oleh sebab itu, OJK memberikan 5 tips bagi yang tertarik menggunakan paylater. Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

Selain itu, masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian, karena bagaimana pun, layanan ini diakomodasi oleh LJK yang tentu beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK.

Ketiga, lunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. Keempat, perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut. Terakhir, ketahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.

"Pada dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari," tambahnya.

Apabila masyarakat melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini, OJK sanggup menerima keluhan dengan menghubungi Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini