Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan waran, obligasi subordinasi dan obligasi konversi merupakan langkah taktis emiten di pasar modal untuk memperoleh modal relatif murah. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya memutuskan sementara untuk melarang aksi ini.
Langkah pelarangan penerbitan surat berharga ini menjadi laporan Bisnis Indonesia edisi 15 Juni 1993. Larangan ini diturunkan dalam berita bertajuk 'Bapepam Melarang Sementara Swasta Terbitkan Waran'.
Ketua Bapepam saat itu, Bacelius Ruru menjelaskan pelarangan ini disebabkan pertimbangan faktor keamanan. Dia mengatakan penerbitan waran, obligasi subordinasi dan obligasi konversi yang termasuk produk pasar modal sangat spekulatif sehingga tidak diperbolehkan.