Insentif PPN Dongkrak KPR, BTN (BBTN) Dukung Usulan Perpanjangan Relaksasi

Bisnis.com,15 Jun 2021, 09:22 WIB
Penulis: M. Richard
Aktivitas layanan di bank BTN./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. optimistis pada kuartal kedua tahun ini angka penyaluran KPR akan naik siginifikan.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan keyakinan tersebut salah satunya didorong oleh relaksasi aturan PPN bagi industri perumahan. Untuk itu Haru mendukung langkah REI yang meminta perpanjangan aturan insentif PPN.

“Industri perumahan telah membuktikan menjadi salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sudah sangat membantu sektor perumahan dalam bangkit kembali dengan berbagai insentif yang dikucurkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (14/6/2021).

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam aturan itu pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif.

Sebesar 100 persen PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN.

Haru mengakui insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi. Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke Bank BTN pada kuartal I/2021 mengalami kenaikan signifikan.

Pada kuartal I/2021 KPR Subsidi Bank BTN tercatat naik 9,04 persen yoy menjadi Rp122,96 triliun. KPR Non-subsidi juga mulai menunjukkan peningkatan tipis di level 0,2 persen yoy menjadi Rp80,15 triliun pada akhir Maret 2021. Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen yoy menjadi Rp236,57 trilliun.

Menurut Haru, meski pemulihan ekonomi nasional sudah berjalan on the right track, tetapi berbagai insentif yang diberikan pemerintah masih perlu diteruskan, agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa menikmati insentif PPN. Perpanjangan relaksasi PPN diyakini bakal lebih mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah.

“Kami mendukung permintaan REI untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan jika transaksi terjadi. Jadi, kalau itu bisa diperpanjang sangat membantu meningkatkan demand,” tegas Haru.

Dia mengungkapkan, adanya relaksasi aturan PPN ini telah berdampak positif bagi penyaluran pembiayaan BTN. “Ini [insentif PPN] salah satu yang menarik bagi para pembeli, apalagi waktunya bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini itu akan membantu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini