Tangani Bank Bermasalah, LPS & Kejagung Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum

Bisnis.com,15 Jun 2021, 16:59 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya mengapresiasi bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum (legal opinion).

“Kerja sama ini terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/06/2021).

Purbaya menjelaskan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar.

“Ke depannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesemptan tersebut, Jamdatun Ferry Wibisono kemudian menjelaskan kerja sama ini juga bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah.

Dia pun menyampaikan dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu.

“Kami dengan senang hati akan membantu. Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance nya, selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” ujarnya.

Nantinya, selain berbagai aspek tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama dengan LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi, hal ini demi menghindari resiko terkait administrasi di kemudian hari.

Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dinilai akan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini