Begini Arahan Wapres untuk Strategi Penanggulangan Ekstremisme

Bisnis.com,16 Jun 2021, 11:36 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menerapkan strategi penanggulangan ekstremisme seiring dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf dalam peluncuran Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/6/2021).

Wapres meminta para menteri dan pimpinan lembaga terkait agar melaksanakan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui dukungan program dan anggaran yang memadai.

“Kepada para gubernur, bupati, dan wali kota sebagai ujung tombak yang langsung berhubungan dengan masyarakat, agar bertanggung jawab serta memastikan RAN PE diimplementasikan di daerahnya masing-masing,” kata Wapres dalam sambutan.

Selain pemerintah, masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan juga diminta berpartisipasi aktif dalam setiap upaya penanggulangan ekstremisme.

Survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan indeks potensi radikalisme pada 2020 mencapai 14,0 (pada skala 0 sampai dengan 100), menurun dibanding pada 2019 yang mencapai 38,4.

“Kita tidak boleh berpuas diri dulu, karena ke depannya kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis,” ujar Wapres.

Wapres juga berpesan agar pemerintah waspada di tengah globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi, informasi yang menyebar cepat dapat menjadi jalan bagi nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar menjelaskan RAN PE secara umum bertujuan untuk meningkatkan perlindungan atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.

Strategi dan program utama dituangkan dalam 3 pilar, yakni pencegahan, perlindungan hukum, dan kemitraan dan kerja sama internasional.

“Terdapat 130 rencana aksi dalam perpres ini, merupakan program yang terkoordinasi yang akan dilaksanakan berbagai kementerian dan lembaga,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini