Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang kebijakan investasi yang diizinkan bagi PT Asabri (persero) dan PT Taspen (persero).
Kedua perusahaan asuransi ini adalah pengelola dana pensiun hingga asuransi kematian bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), polisi, hingga tentara.
Beleid anyar itu mengharuskan Asabri dan Taspen yang saat ini menjadi badan pengelola menjaga aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan namun tetap dengan memperhatikan imbal hasil yang memadai.