Kereta Api Kaltim Bakal Terealisasi, Dishub: Kuncinya di IKN

Bisnis.com,16 Jun 2021, 19:28 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri meninjau workshop Ngrombo Baperka, Jumat (25/12/2020), sebagai tindak lanjut telah tersambungnya jalur kereta dari sepur raya ke area workshop Ngrombo sekaligus secara teknis persinyalan juga telah dilakukan switch over, beberapa waktu lalu. /Kemenhub

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi kunci untuk menghadirkan moda transportasi kereta api di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yuki Subekti menyatakan optimis IKN akan merealisasikan moda transportasi kereta api sebagai transportasi darat di Kaltim.

“Ada optimisme kita dengan adanya IKN. Backbone nya IKN adalah moda tranasportasi kereta api, MRT, dan lain-lain,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomunikasi terkait pembangunan kereta api di IKN.

Sebelumnya, rencana kerja sama kereta api dilakukan antara Rusian Railways (RZD) yaitu badan usaha milik Rusia dengan Pemprov Kaltim melalui PT Kereta Api Borneo (KAB).

"Namun, RZD memutuskan kerja sama secara sepihak dengan alasan bisnis yang ada tidak sesuai lagi melalui surat kepada Pemprov Kaltim," ungkapnya

Pemrov Kaltim merespon melalui surat balasan Gubernur Kaltim yang menyatakan Pemprov Kaltim belum berhenti sambil mencari jalan keluar, karena pihak RZD telah berinvestasi seperti di Buluminung.

Sementara itu, izin prinsip pembangunan sudah habis masanya sehingga akan dimulai dari awal jika kerjasama kembali dilakukan.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim menerima tawaran investasi dari Tiongkok yang tertarik dengan pembangunan kereta api dan lainnya.

“Semua sudah kita berikan pilihan apakah berinvestasi untuk kereta api umum atau barang, kita masih menunggu bentuk kerja samanya,” jelas Yuki.

Selain itu, dia menyebutkan penetapan IKN membuat pemerintah pusat mereview ulang studi pembangunan kereta api dengan trase Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami dan Kemenhub ancang-ancang , karena kalau belum ada dasar hukum sulit dilakukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini