Warga Usia 18 Tahun ke Atas di Zona Merah Jabar Boleh Divaksin

Bisnis.com,16 Jun 2021, 12:23 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mempercepat vaksinasi warga berusia muda guna mengakselerasi terciptanya herd immunity.

Percepatan juga dilakukan mengingat situasi kedaruratan Covid-19 di sejumlah daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Kementerian Kesehatan RI sudah merestui bahwa khusus zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi diperbolehkan untuk masyarakat umum di atas 18 tahun apapun profesinya.

"Kami sudah minta ke Menkes dan sudah diizinkan bahwa khusus di zona merah, Bodebek dan Bandung Raya vaksinasi sudah boleh untuk umum diatas 18 tahun," katanya di Bandung, Selasa (15/6/2021) malam.

Untuk itu pihaknya akan memaksimalkan vaksinasi di zona tersebut demi mengejar kekebalan kelompok.

"Akan kami maksimalkan untuk divaksin karena tidak lagi dibatasi hanya lansia agar cepat mengejar herd immunity," katanya.

Pihaknya juga meminta 27 kabupaten/ kota di Jabar untuk melakukan vaksinasi massal secara optimal di stadion. Selain dapat menampung lebih banyak masyarakat, vaksinasi di stadion sepak bola juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo. Kesuksesan vaksinasi di stadion Patriot Candrabagha Kota Bekasi beberapa hari lalu bahkan sudah dijadikan percontohan.

"Kami perintahkan semua daerah melaksanakan vaksinasi massal secara optimal di stadion, ambil contoh terbaik di Kota Bekasi yang jadi percontohan nasional dan TNI-Polri akan menjadi motor utama vaksinasi massal," ungkapnya.

Ridwan Kamil sebelumnya menetapkan status siaga 1 Covid-19 di Bandung Raya. Penetapan ini berdasarkan tingkat keterisian rumah sakit atau _Bed Occupancy Rate_ (BOR) pasien yang menyentuh angka 84,19 persen. Angka ini melebihi ketetapan WHO dan nasional yakni maksimal 60-70 persen.

Selain itu dua wilayah Bandung Raya yaitu Kabupaten Bandung dan Bandung Barat saat ini berada di zona merah level kewaspadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini