Ini Penyesuaian Aturan di Kota Bandung, Tempat Wisata dan Hiburan Tutup Mulai Besok

Bisnis.com,16 Jun 2021, 18:18 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung hari ini kembali terperosok ke Zona Merah eskalasi Covid-19 dengan skor labeling 1,81.

Untuk itu Pemerintah Kota Bandung kembali menyesuaikan kebijakan soal mobilisasi masyarakat dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Dalam ratas tersebut, seluruh wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Bandung diimbau untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tingkat RT.

Selain itu, beberapa regulasi yang diperbaharui oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial adalah mulai besok, Kamis (17/6/2021), tempat wisata dan hiburan di Kota Bandung tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari.

Selain itu, jam operasional aktivitas di mal, restoran, toko modern dan PKL dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.

"Kecuali pasar tradisional hingga pukul 10.00 WIB," kata Oded.

Setelah itu, uji coba PTMT di Kota Bandung juga kata Oded mulai besok dihentikan karena berisiko terjadi penambahan kasus di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

"[PTMT] Akan di evaluasi kembali pada tanggal 19 Juli 2021," katanya.

Instansi dan perusahaan di Kota Bandung juga diimbau untuk kembali memberlakukan Worf From Home (WFH) bagi karyawannya.

"Membatasi Kapasitas tempat ibadah 50 persen, dan pembatasan kegiatan pengajian, dll hanya dapat dilakukan secara online," jelasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini