Ingat! Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Versi OJK

Bisnis.com,16 Jun 2021, 23:05 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi - Suasana pertemuan Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri dengan Susmiati, seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta di pinjaman online. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji pada Rabu (19/5/2021). /Dok. OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Hal ini diungkap Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual Pembinaan Literasi Keuangan bersama BAZNAS RI, Rabu (16/6/2021).

"Salah satunya kasus yang masih sering menjebak itu penawaran melalui SMS. Jelas ini ilegal, karena OJK melarang fintech peer-to-peer [P2P] legal menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," jelasnya.

Munawar menekankan penawaran melalui SMS merupakan salah satu dari setidaknya 8 ciri pinjol ilegal. Mereka biasanya beroperasi menggunakan sarana website atau aplikasi gawai.

Ciri paling kentara dari platform ilegal yaitu tidak mematuhi regulasi OJK, tidak masuk ke dalam daftar fintech resmi, tidak mau tunduk pada peraturan, dan tidak mau diawasi.

"Berhati-hati juga karena mulai banyak platform ilegal yang mencatut logo OJK atau AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia] dan mencantumkannya di website atau aplikasi mereka. Harus cermat dan cek ulang," tambahnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat berhati-hatilah dengan platform yang mengenakan biaya bunga, biaya layanan, dan denda yang terlampau tinggi.

Selain itu, masyarakat perlu cek pengurus dan SDM di laman 'Tentang Kami' dalam platform. Biasanya platform ilegal tidak transparan dalam menggambarkan kualitas direksi dan komisaris.

Ciri lain yang perlu diwaspadai, terutama pinjol yang beroperasi sebagai aplikasi, di antaranya upaya melakukan imitasi atau menyerupai nama platform resmi, dan meminta akses data pribadi dalam ponsel melebihi dari yang diperbolehkan regulasi, yaitu Camera, Microphone, dan Location (Camilan).

Hal itu berhubungan dengan ciri selanjutnya, yaitu proses penagihan tidak beretika. Misalnya dengan meneror menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan foto dan data pribadi peminjam, serta mengirimkan beragam teror ke daftar kontak.

"Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses gawai secara berlebihan. Mulai dari galeri foto, kontak, storage, yang tidak relevan dengan transaksi pinjam-meminjam. Inilah yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi ketika mereka melakukan penagihan tidak beretika," jelasnya.

Ciri terakhir, antara lain kontak pengaduan yang tidak jelas, tidak terdaftar dalam keanggotaan AFPI, dan lokasi kantor tidak diketahui atau mencantumkan alamat luar negeri.

OJK mengingatkan per Juni 2021 fintech P2P resmi berjumlah 125 platform, terdiri atas 65 platform berizin dan 60 platform terdaftar.

Untuk pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dan fintech bisa melalui Kontak OJK 157, nomor 081157157157, atau melalui e-mail konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, Asosiasi fintech P2P lending memiliki code of conduct yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi.

AFPI menerima keluhan masyarakat melalui nomor telepon 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja, e-mail pengaduan@afpi.or.id, atau melalui jendela Pengaduan pada laman resmi AFPI (www.afpi.or.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini