Bisnis.com, JAKARTA — Makin banyaknya perusahaan rintisan berskala unikorn yang berniat go public membuat otoritas bursa harus melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan. Berbagai aturan baru dan revisi beleid eksisting pun dikebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan BEI Nomor 1-A untuk mengakomodasi Initial Public Offering (IPO) perusahaan teknologi rintisan.
Revisi tersebut fokus pada persyaratan pencatatan saham di papan utama BEI. Dalam aturan yang saat ini berlaku, calon emiten diwajibkan telah membukukan laba usaha paling tidak dalam 1 tahun terakhir dan memiliki Net Tangible Asset (NTA) minimal Rp100 miliar.