Kronologi Kasus Dugaan Deposito Raib Rp20 Miliar Versi BNI dan Nasabah

Bisnis.com,16 Jun 2021, 17:33 WIB
Penulis: Newswire
Nasabah bertransaksi di ATM BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini kasus dugaan dana deposito hilang milik nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mencuat di sejumlah pemberitaan media.

Nasabah yang mengaku kehilangan dana adalah ayah dan anak dan telah menjadi nasabah sejak 2018 di Bank BNI Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar. Dana yang diduga hilang senilai Rp20 miliar.

Dilansir Tempo.co pada Rabu (16/6/2021), BNI menyatakan kasus yang terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank.

“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom.

Lebih jauh, Mucharom menegaskan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan, sehingga dana nasabah dijamin tersimpan aman.

Mucharom pun mengimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking agar dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik dana masuk maupun dana keluar, melakukan berbagai transaksi, dan sebagainya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum nasabah BNI Rudi Kadiaman menyatakan kasus dugaan raibnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp20 miliar tak lepas dari andil oknum karyawan di bank pelat merah tersebut.

Rudi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dua nasabah BNI kantor cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar yakni seorang putra dan bapaknya masing-masing bernama Hendrik dan Heng Pao. Mereka mendepositokan uang yang jumlah persisnya sebesar Rp20,1 miliar pada Desember 2019 setelah dijanjikan mendapat bunga 8,25 persen.

Awalnya, mereka mentransfer uang dari rekeningnya di Bank Maspion ke BNI sebesar Rp20,1 miliar dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). “Jadi, tak pernah bawa uang cash atau tunai,” kata Rudi.

Uang itu kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dan penempatan dana tersebut tertulis di buku rekening. Kedua nasabah ini memiliki empat lembar bilyet, yakni tiga bilyet milik Hendrik dan satu bilyet milik Heng Pao.

Namun, masalah kemudian muncul ketika nasabah tak bisa mencairkan deposito tersebut pada 23 Maret 2021. Saat itu, Hendrik ingin mencairkan uang deposito untuk biaya pengobatan bapaknya Heng Pao.

Saat itu, kata nasabah, BNI tak mencairkan deposito tersebut karena bukti bilyet yang dimiliki nasabah ternyata palsu. "Padahal uang itu masuk ke rekening Hendrik dan Heng Pao. Keduanya diterima BNI Emerald karena nasabah prioritas," ucap Rudi.

Sejak saat itu, kata Rudi, kedua nasabah terus mempertanyakan kasus tersebut ke BNI. Adapun, BNI lalu melaporkan karyawannya yang diduga memalsukan bilyet deposito ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu nasabah, Hendrik, juga telah diperiksa di Makassar pada April 2021 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini