Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRR) sebesar 3,5 persen pada bulan ini.
Begitu pula dengan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility masing-masing tetap di 2,75 persen dan 4,25 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar Rupiah yg terjaga dan memperkuat upaya pemulihan ekonomi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Juni 2021 secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Perry mengatakan kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi di global maupun domestik. Di sisi global, BI melihat indikasi pemulihan yang ditandai dengan perbaikan indeks manufaktur (PMI).
Di dalam negeri, BI mencatat indikator ekonomi RI membaik setelah penjualan eceran, ekspektasi konsumen, penjualan online, dan PMI manufaktur yang meningkat.
Selain itu, peningkatan ekspor terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku dan Papua.
"Ke depan perbaikan ekonomi domestik di dorong oleh akselerasi pemulihan ekonomi global, kecepatan vaksinasi dan penguatan sinergi kebijakan meskipun dibayangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang muncul pada akhir triwulan II."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel