Sidang Kasus Tes Usap RS UMMI, Rizieq Shihab Bacakan Duplik Hari Ini

Bisnis.com,17 Jun 2021, 09:06 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Alex menyebut, bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya pada Senin (14/6/2021), jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut, pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini