Klaim Kematian Meningkat, Reasuransi Perlu Waspadai Dampak Covid-19

Bisnis.com,17 Jun 2021, 02:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Naiknya klaim kematian di industri asuransi jiwa dinilai perlu diantisipasi oleh industri reasuransi. Mereka dituntut mengatur keseimbangan aset dan liabilitas.

Pelaku bisnis reasuransi pun harus terus mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Terus meningkatnya kasus Covid-19 akan memengaruhi besaran klaim di industri asuransi jiwa, baik klaim kesehatan maupun kematian. Nantinya, hal tersebut akan berpengaruh terhadap klaim reasuransi.

Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Yanto Jayadi Wibisono.

Pada kuartal I/2021 Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat kenaikan signifikan klaim kematian.

Industri membayarkan klaim senilai Rp4,45 triliun, melonjak hingga 62 persen (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp2,75 triliun.

Menurut Yanto kenaikan klaim itu harus dicermati betul oleh para pelaku reasuransi. Besarnya portofolio penutupan asuransi jiwa di industri reasuransi membuat kenaikan klaim kematian berpengaruh bagi klaim reasuransi.

"Kami sedang mengantisipasi data terbaru dari AAJI, angkanya cukup mengejutkan, klaim meninggal naik hingga 62 persen. Klaim itu kalau ke kami [reasuransi] sampainya cukup belakangan," ujar Yanto dalam paparan kinerja Marein, Rabu (16/6/2021).

Yanto menyebutkan perusahaan berkode emiten MREI itu menghadapi 2021 dengan perasaan cukup campur aduk. Hal tersebut karena indikator ekonomi makro menunjukkan sinyal positif. Tetapi di sisi lain penyebaran virus Corona terus terjadi, bahkan terdapat varian baru yang mengkhawatirkan.

"Jalanan mulai macet, orang-orang merespons proses vaksinasi dengan positif, industri yang terdampak positif dari kondisi itu tentu ritel, manufaktur yang support ritel, sedangkan industri asuransi agak belakangan [setelah industri lain menunjukkan geliat]. Namun, di sisi lain perkembangan penyebaran virus ini perlu dicermati," ujarnya.

MREI pun menyatakan akan melakukan pemantauan yang ketat dalam menyusun proyeksi dan pengelolaan keuangan.

Salah satunya untuk mengantisipasi lonjakan klaim asuransi jiwa. Penyeimbangan aset dan liabilitas dinilai sebagai kunci dalam kondisi seperti saat ini.

"Sehingga kalau terjadi sesuatu dengan salah satu portofolio, seperti kemarin bond sempat turun, kami bisa balance," ujar Yanto.

Salah satu strategi yang diterapkan MREI adalah mengelola likuiditas aset dan memastikan kecukupan pencadangan. Perseroan pun mematok batasan risk based capital (RBC) minimal 200 persen, meskipun pada kuartal I/2021 nilainya masih berada di angka 340,1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini