Developer Tunggu Kejelasan Rencana Pembangunan IKN di Kaltim

Bisnis.com,17 Jun 2021, 19:31 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pradesain Istana Negara berlambang burung garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Regulasi mengenai rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur dinilai belum jelas.

Ketua Dewan Pembina Realestat Indonesia (REI) yang juga Presiden International Real Estate Federation (FIABCI) Asia Pasifik Soelaeman Soemawinata mengatakan regulasi rencana pembangunan IKN belum ada, padahal hal itu sangat penting bagi swasta. Selain itu, pemerintah belum dapat menganggarkan seberapa besar dana yang dibutuhkan membangun IKN.

"Regulasinya saja belum jelas. Saya kira saat ini pembicaraan IKN masih warming up.  Jadi, jangankan swasta, pemerintah sendiri belum bisa menganggarkan kebutuhan untuk pembangunan IKN baru itu," ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) pada Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, pihak swasta akan enggan dan tidak berani berinvestasi untuk terlibat dalam pembangunan IKN jika regulasi dan aturan mainnya belum jelas.

"Swasta selalu bicara regulasi. Karena bagi mereka kepastian hukum adalah dasar untuk bisa bergerak di sana," kata Soelaeman.

Pembangunan IKN bisa menggunakan dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Lalu untuk swasta berasal dari dana masyarakat sehingga akan melihat investasi IKN pada satu hal utama yaitu keuntungan. Pihak swasta akan mencari nilai tambah atau value added ketika berinvestasi di IKN.

"Swasta harus untung dan memang seperti itu. Bagi swasta, financial value added menjadi hal yang sangat mutlak, karena kita menggunakan dana masyarakat, termasuk dana bank dan yang lain-lain. Swasta harus memiliki aturan main dan regulasi yang jelas sehingga perizinannya jelas," ucapnya.

Selama ini, permasalahan dalam pembangunan sebuah kota yakni pertanahan, perbankan, perpajakan, regulasi, perizinan, dan infrastruktur pendukung.

Dia berharap pemerintah dapat segera melakukan perencanaan pengembangan IKN meliputi rencana penggunaan lahan, ketersediaan lahan, dan ketersediaan infrastruktur pendukung. Selain itu, harus dipikirkan siapa saja yang akan tinggal di IKN baru.

"Dapat dijalankan ketika regulasinya jelas, rencana pengembangannya juga sudah ada, lalu yang tinggal di sana siapa. Jadi, apa yang di-KPBU-kan, apa yang dibangun dari pemerintah, apa yang dibangun oleh swasta, ini harus jelas. Pengalaman kami mengembangkan lahan beribu-ribu hektare banyak problemnya," tuturnya.

Dia menuturkan pengembangan tahap pertama IKN menjadi tahapan penting atau kunci utama untuk pengembangan keseluruhan IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini