Wih! BI Perpanjang Relaksasi Denda Telat Bayar Kartu Kredit sampai Akhir Tahun

Bisnis.com,17 Jun 2021, 16:50 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi Kartu Kredit/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen hingga 31 Desember 2021.

Gubernur BI Perry Warijo mengatakan Bank Sentral memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal itu untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutur Perry dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2021, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya kebijakan ini ditetapkan BI sejak Mei 2020. Pada RDG bulan lalu, BI juga telah memutuskan mengambil kebijakan untuk mendorong kredit, termasuk dari sisi kartu kredit.

BI akan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan mulai Juli 2021.

Adapun, BI juga mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada Mei 2021 tumbuh 21,03 persen (yoy) dengan total Rp689,7 triliun seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri 1442 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini