PPKM Mikro, Ini Aturan Tatap Muka di Kantor hingga Sekolah

Bisnis.com,18 Jun 2021, 15:06 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Anggota Polri melakukan imbauan untuk menggunakan masker pada warga yang beraktivitas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/9/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan Covid-19 pasca-Idulfitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH, pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah atau risiko tinggi harus menerapkan 75 persen pegawai bekerja di rumah atau WFH. Sementara itu kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang dan zona kuning atau risiko rendah menerapkan WFH 50 persen.

Wiku melanjutkan, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Terkait pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Oleh karena itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. "Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Wiku.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini