Menteri PANRB: ASN Dilarang Ambil Cuti Tahunan Dekat Libur Nasional

Bisnis.com,18 Jun 2021, 18:51 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Ilustrasi/Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN tidak diizinkan untuk mengambil cuti tahunan saat berdekatan dengan hari libur nasional.

Keputusan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jumat (18/6/2021).

“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, atau hari besar keagamaan libur hari Selasa, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini yang dilarang,” ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo memahami bahwa cuti merupakan hak tenaga kerja, tetapi keputusan itu harus diambil dengan tujuan menjaga masyarakat, termasuk ASN, dari terpapar Covid-19.

Dia juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.67/2020 masih berlaku.

“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.

Namun, sambungnya, pembagian work from home (WFH) dan work from office bisa diambil oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemda. Hal itu disesuaikan dengan zona risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini