Kabareskrim Keluarkan Telegram, Pinjol Ilegal Segera Diberantas

Bisnis.com,18 Jun 2021, 22:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri mulai serius untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Kabareskim telah mengeluarkan telegram untuk menindak pinjol ilegal. Telegram itu diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Wadirtipideksus dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6/2021).

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat. 

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini