Kementerian PUPR Gencarkan Sosialisasi PP Jasa Konstruksi

Bisnis.com,18 Jun 2021, 12:43 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi Jasa Konstruksi

Bisnis.com,JAKARTA- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelar sosialisasi Peraturan Pelaksana tentang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan percepatan reformasi struktural dan transformasi ekonomi dapat segera tercapai, mengingat UU Cipta Kerja diharapkan akan mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan di Makassar secara hybrid. UU Cipta Kerja diharapkan juga memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti: kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya”, ujarnya, Jumat (18/6/2021). 

Menurutnya, terdapat 7 UU Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sedangkan pada UUJK terdapat 33 Pasal yang melingkupi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, perizinan berusaha, kualifikasi usaha, penghapusan usaha penyediaan bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi. Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terdapat 10 Pasal UU tentang Jasa Konstruksi yang diamanatkan untuk diatur kedalam peraturan pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja. 

Selanjutnya, terdapat 5  Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Jasa Konstruksi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; dan Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Substansi utama pengaturan ini meliputi: Kemudahan perizinan berusaha melalui penghapusan izin usaha jasa konstruksi, pengajuan perizinan berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS).

Selain itu ada pula penguatan peran masyarakat jasa konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan lembaga sertifikasi, dan keterwakilan masyarakat jasa konstruksi dalam unsur pengurus lembaga (LPJK), pemberdayaan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi (LPPK) nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya.

“Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini