Pemkot Surabaya Terapkan QRIS untuk Bayar Retribusi Parkir

Bisnis.com,18 Jun 2021, 16:47 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sekitar kawasan balai kota dan Taman Bungkul.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan Pemkot dalam beberapa tahun ini telah mengembangkan pembayaran digital di sejumlah titik parkir, termasuk di parkir gedung.

“Kali ini kami mulai lakukan sosialiasi pembayaran retribusi parkir dengan fitur QRIS di parkir meter tepi jalan umum (TJU) seperti di kawasan balai kota dan Taman Bungkul,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, pembayaran keuangan digital atau dompet digital bagi aktivitas masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan alat pembayaran, seperti uang tunai yang berpotensi menjadi salah satu sumber penularan Covid-19.

“Selain itu, masyarakat juga sangat dimudahkan karena hampir pasti semua masyarakat saat ini sudah memiliki smartphone, sehingga tinggal scan barcode tanpa menggunakan karcis parkir. Ini juga ramah lingkungan karena paperless,” ujarnya.

Irvan mengatakan pembayaran retribusi parkir dengan QRIS diyakini akan semakin menambah pilihan pembayaran secara digital atau elektronik di Kota Surabaya. Sebab, di sekitar Balai Kota Surabaya, selama ini sudah menggunakan uang elektronik pada alat parkir meter. 

“Jadi, ini memberikan pilihan pembayaran digital bagi pengguna jasa parkir, dengan pembayaran yang tidak menggunakan uang tunai ini, kita tidak harus sibuk lagi dengan kembalian pembayaran,” imbuhnya.

Irvan menambahkan, selain 2 kawasan tersebut, ke depan pemerintah akan memperluas kembali area parkir TJU dengan  menggunakan pembayaran QRIS.

“Tentu yang tepi jalan yang potensial dari sisi turn overnya, dari sisi banyaknya pengguna jasa parkir, dan juga memang jukir di situ layak dibekali dengan peralatan QR-Code atau reader QR,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini