Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok investasi melalui grup di aplikasi pesan instan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan saat ini sedang marak penipuan berkedok penawaran investasi melalui grup pesan singkat.
Penawaran investasi ini menjanjikan keuntungan yang fantastis dan mengajak peserta untuk mentransfer sejumlah uang.
"Investasi tersebut tidak memiliki izin dan hasil investasi yang dijanjikan jauh dari harapan atau bahkan tidak ada. Masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada terhadap modus penipuan ini," ujar Tirta melalui post Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat (18/6/2021).
OJK juga mengingatkan agar masyarakat untuk selalu cek penawaran investasi yang diterima, apakah memenuhi prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.
Legal yaitu memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang sedangkan untuk Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal.
"Untuk informasi produk dan jasa keuangan yang berizin OJK, kamu bisa cek di Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui portal kontak 157.ojk.go.id."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel